Cara Daftar NPWP Online

Bagi Anda yang sibuk dengan perkerjaan namun diharuskan untuk membuat NPWP maka tidak usah khawatir karena sekarang sudah ada cara daftar NPWP online. Fasilitas ini memudahkan kita sebagai masyarakat yang tidak ingin repot mengantri di kantor pajak pratama karena semua form data yang dibutuhkan untuk membuat NPWP sudah kita isikan secara online ke dalam database Direktorat Jendral Pajak. Oya, sebelum mendaftar Anda diwajibkan memiliki alamat email terlebih dahulu karena akan digunakan sebagai aktivasi. Berikut ini adalah langkah demi langkah registrasi NPWP melalui internet.

daftar npwp online

  1. Buka halaman berikut ini https://ereg.pajak.go.id/
  2. Untuk membuat akun baru, klik Daftar Baru yang berada di bawah kotak isian password. Halaman berikutnya akan terbuka untuk mengisi informasi dasar akun Anda.
  3. Isikan kotak isian yang tersedia meliputi Nama, alamat email, password, nomor telepon, wajib pajak, pertanyaan rahasia, dan jawaban dari pertanyaan rahasia. Masukkan juga kode captcha sekuritinya.
  4. Klik tombol Save
  5. Cek email Anda, akan ada email dari direktorat pajak. Anda diwajibkan untuk mengaktivasi pendaftaran Anda sebelumnya, klik link aktivasi yang disertakan pada email tersebut. 
  6. Buka kembali alamat berikut ini  https://ereg.pajak.go.id/ untuk login menggunakan username dan password yang tadi telah dibuat.
  7. Setelah berhasil login, klik menu Permohonan Pendaftaran.
  8. Isi semua form yang ada dalam Permohonan Pendaftaran secara lengkap dan benar. Data-data yang dimasukkan meliputi identitas, alamat, penghasilan, dan lain-lain. Teliti kembali hingga data benar-benar sesuai. Klik Simpan untuk menyimpan data.
  9. Cetak 2 dokumen berikut yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  10. Berikan tanda tangan pada  Formulir Registrasi Wajib Pajak kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP dan surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajakyang telah dilengkapi dokumen pendukung ke kantor cabang KPP terdekat, bisa melalui pos atau datang sendiri. 
  12. Jika Anda datang sendiri ke KPP, tunggu sebentar untuk menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar. Lama pelayanan tergantung jumlah antrian.
  13. Jika dikirimkan melalui pos maka Anda dapat mengetahui status permohonan Anda melalui email atau login ke ereg.pajak.go.id. 
Semoga tutorial langkah-langkah di atas mudah dipahami dan dipraktekkan. Selamat membuat NPWP ya, baca juga artikel lain dalam blog cara terselubung.

Labels: