Cara Perpanjang STNK

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak. Salah satu pajak yang memang rutin saya bayar adalah pajak kendaraan bermotor yang mana biasa kita menyebutnya dengan perpanjang STNK. Banyak orang malas untuk membayar pajak sendiri ke kantor samsat karena biasanya antrinya yang lama luar biasa. Wajar karena pengguna kendaraan bermotor semakin hari semakin bertambah. Oleh karena itu sekarang banyak ditemui jasa perpanjangan STNK di pinggir-pinggir jalan. Namun bagi kamu yang ingin membayar pajak sendiri, sebenarnya tidak terlalu rumit kok. Yuk simak cara perpanjang STNK berikut ini.

cara perpanjang stnk


Baca juga : cara cek keaslian plat nomor

Langkah-langkah perpanjang STNK

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan meliputi 
  2. Menuju ke loket pendaftaran, ambil formulir permohonan perpanjangan STNK
  3. Isi data-data pada form tersebut sesuai dengan data yang tertera pada BPKB dan STNK
  4. Setelah semua terisi maka serahkan ke loket penyerahan berkas. Tunggu hingga dipanggil kembali. Ingat, nama yang dipanggil adalah nama yang tertera pada STNK, bisa jadi bukan nama asli kamu. Saya pernah mengalami hal ini karena dulu beli motor second dan saya tidak hapal nama pada STNK, hehe
  5. Kamu akan diberi slip untuk membayar pajak. Disitu tertera jumlah uang yang harus di bayar. Menuju kasir untuk membayar pajak. Kamu akan diberi tanda bukti sudah membayar.
  6. Menuju ke loket pengambilan STNK, serahkan bukti bayar pajak yang sudah kamu dapatkan. Tunggu kembali hingga nama kamu (nama STNK) dipanggil
  7. Kamu akan diberi STNK baru yang sudah diperpanjang untuk setahun ke depan.
  8. Jika perpanjang 5 tahunan, selanjutnya menuju ke loket pengambilan plat kendaraan bermotor untuk mengambil plat yang baru.

Labels: